Blogger Template by Blogcrowds


MATODUWOLO

PANDUAN STANDAR PELAYANAN PRIMA KANTOR CAMAT LIMBOTO

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 SIAPAKAH CUSTUMER ?
Costumer adalah siapa saja yang membutuhkan pelayanan kita untuk menciptakan kepuasan dan saling menguntungkan.
Costumer terbagi atas 2
- Eksternal : Masyarakat, lembaga/ instansi lain.
- Internal : Atasan, Bawahan, Rekan Kerja (Kolega)

1.2. SIAPAKAH YANG PERLU DI LAYANI ?







1.3. MENGAPA PERLU MEMBERIKAN PELAYANAN
KARENA :
- Masyarakat Adalah bagian terpenting di dalam Pemerintahan
- Masyarakat Bukan pengganggu, justru untuk merekalah tujuan kita bekerja
- Masyarakat Merupakan mitra dari pemerintah
- Masyarakat Datang membawa keinginan – keinginannya dan tugas Pemerintah untuk memenuhi keingingan tersebut
- “Masyarakat Datang bukan untuk diajak berdebat’
- Masyarakat Berhak untuk mendapatkan Pelayanan dengan hormat dan penuh perhatian
- Masyarakat Ibarat air, Pemerintah ibarat ikan ( Pemerintah tidak dapat berbuat apa – apa tanpa masyarakat)
- Masyarakat adalah urat nadi Pemerintahan
- Masyarakat adalah Aset Pemerintah yang sebenarnya
- Masyarakat yang membayar gaji kita

KESIMPULAN :
Komitmen secara total kepada masyarakat dimana masyarakat menjadi pusat pemikiran dalam segala hal yang kita lakukan






































BAB II
KONSEP PELAYANAN PUBLIK

2.1 Apakah Pelayanan Prima / Exellent Service ?
Pelayanan Prima Kantor Camat Limboto adalah layanan terbaik yang diberikan Pemerintah KECAMATAN LIMBOTO kepada Masyaraka/customer melebihi dari yang diharapkan oleh masyarakat/ customer dengan menerapkan Total Quality Servic.Total Quality Service adalah system manajemen strategi dan integrarif yang melibatkan semua pegawai serta menggunakan metode –metode kualitatif dan kuantitatif untuk memperbaiki secara berkesinambungan proses – proses organisasi agar dapat memenuhi dan melebihi kebutuhan, keinginan dan harapan masyarakat / Customer.
Pelayanan Prima adalah : Prioritas utama pemerintah bagi kepentingan masyarakat.
Pelayanan Prima adalah : Kualitas layanan yang baik, sehingga diakui masyarakat maupun lembaga / instansi lain.
Pelayanan Prima adalah : Kualitas layanan yang kita berikan yang bisa mendapatkan penghargaan dari atasan.
Pelayanan Prima adalah : Layanan yang lebih cepat dan lebih efisien.
Pelayanan Prima adalah : Meningkatkan citra Kantor Camat Limboto.
Pelayanan Prima adalah : Semua Pegawai memiliki pengetahuan Produk yang baik.
Pelayanan Prima adalah : Menurunkan komplain masyarakat.
Pelayanan Prima adalah : Tampil beda (secara positif) sehingga diingat oleh masyaraka / customer.
Pelayanan Prima adalah : Meningkatkan Produktifitas.
Pelayanan Prima adalah : Membuat masyarakat menjadi lebih loyal
Pelayanan Prima adalah : Melayani kualitas komunikasi dengan masyarakat baik berhadapan langsung maupun melalui telepon atau surat menyurat
Pelayanan Prima adalah : Bersedia dan dapat melayani masyarakat meskipun diluar bidang pekerjaannya
Pelayanan Prima adalah : Penghargaan yang sama terhadap semua Customer dimana semua orang penting
Salah satu tugas pokok Pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada Masyarakat atau sering disebut Public Service misalnya pemberian perizinan, palayanan pengaduan, akta kelahiran, KTP, dan lain –lain.
OLeh karena itu perlu memberikan pelayanan yang terbaik atau pelayanan prima kepada masyarakat dimana fungsi utama Pemerintah yang semula sebagai “Promotor Pembangunan” berubah menjadi Pelayanan Masyarakat sehingga dalam prakteknya pemerintah Kecamatan perlu mendayagunakan secara optimal segenap aparatur pemerintah yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Dan untuk dapat memberikan pelayanan prima ini aparatur pemerintah perlu memahami konsep – konsep yang berkaitan dengan pelayanan prima.
Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) telah mengeluarkan pedoman tata laksana Pelayanan Umum, yaitu keputusan MENPAN Nomor 81/1993 yang merupakan acuan umum bagi instansi pemerintah dipusat dan daerah dalam mengatur tata laksana pelayanan umum (masyarakat) di lingkungan Instansi masing-masing.
Dalam pedoman MENPAN tersebut dijelaskan bahwa pelayanan umum harus diatur dalam suatu tata laksana yang mengandung unsur-unsur (sendi-sendi):
1. Kesederhanaan dalam arti prosedur dijelaskan prosedur /tatacara pelayanan umum diselenggarkan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami, mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan dan kepastian dalam arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai :
- Prosedur / tata cara pelayanan umum
- Persyaratan pelayanan umum, baik teknis maupun administrasi
- Unit Kerja atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum
- Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan umum berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan / kelengkapannya. Sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan umum.
3. Keamanan dalam arti proses dan hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta memberikan kepastian hukum.
4. Keterbukaan dalam arti prosedur / tata cara persyaratan satuan kerja / instansi pejabat penanggung jawab pemberi Pelayanan Umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya / tarif dan hal-hal lain yang berkaiatan proses pelayanan umum
5. Efisiensi dalam arti :
- Persyaratan pelayanan umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang dibeikan.
- Dicegah adanya pengulangan pemenuhan kelengkapan persyaratan, dalam hal proses pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan dari satuan kerja / instansi pemerintah lain yang terkait.
6. Ekonomis dalam arti pengewnaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan :
- Nilai barang dan atau jasa pelayanan umum dan tidak menuntut biaya tinggi diluar kewajaran
- Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar secara umum
- Ketentuan perundang-undangan yang berlaku
7. Keadilan yang merata dalam arti cakupan/jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil.
8. ketepatan waktu dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

2.2 Kualitas Pelayanan
Ciri-ciri dari layanan yang berkualitas adalah :
1. Ketepatan waktu pelayanan yang meliputi waktu tunggu dan waktu proses.
2. Akurasi pelayanan yang meliputi dari kesalahan-kesalahan.
3. Kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan.
4. Kemudahan mendapatkan pelayanan misalnya banyaknya peyugas yang melayani dan banyaknya fasilitas pendukung seperti komputer.
5. Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan berkaitan dengan lokasi ruang tempat pelayanan, tempat parkir, dan ketersediaan informasi.
6. Atribut pendukung pelayanan lainnya seperti ruang tunggu yang nyaman, kebersihan dan lain-lain.

2.3 Kriteria Pelayanan yang Baik :
a. Profesionalisme dan ketrampilan (Profesionalisme and skills)
Masyarakat/customer menyadari bahwa aparatur pemerintah kecamatan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk memecahkan masalah (outcome-reality criteria).
b. Sikap dan perilaku (attitude and behavior) M
asyarakat/costumer menyadari bahwa aparatur pemerintah kecamatan memperhatikan dan tertarik untuk memecahkan masalah mereka secara spontan dan ramah (procces reality criteeria).
c. Aksesibilitas dan fleksibilitas (accessibility and flexibility)
Masyarakat/costumer merasakan bahwa aparatur pemerintah kecamatan, lokasi, waktu, kegiatan, biaya dan sistem operasionalnya dirancang dan beroperasi dengan baik sehingga mudah memiliki akses kepada pelayanan serta kesemuanya dipersiapkan agar sesuai dengan permintaan dan keinginan masyarakat / costumer (process related criteria).
d. Reliabilitas dan terpercaya (reability dan truste worthiness)
Masyarakat/customer mengetahui bahwa mereka mempercayai aparatur pemerintah kecamatan dimana para petugas pelayanan akan menepati janjinya melakukan pekerjaan dengan sepenuh hati.
e. Perbaikan atau recovery (process-rreality criteria).
Masyarakat/customer menyadari bahwa apabila ada kesalahan dan terjadi hal-hal yang tidak diperhatikan sebelumnya maka aparatur pemerintah kecamatan akan segera mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan (process reality criteria).
f. Reputasi dan kredibilitas (reputation and credibility)
Masyarakat/costumer percaya bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan aparatur pemerintah kecamatan dapat dipercaya dan berusaha memiliki kinerja yang baik (image reality criteria).






KESIMPULAN :
1. Dengan mengetahui pentingnya masyarakat/costumer dan mengtahui pelayanan prima serta menjadikan pelayanan prima sebagai jiwa bagi setiap pegawai Kantor Camat Limboto, hal ini akan membuat layanan di Kantor Camat Limboto akan diakui oleh masyarakat maupun lembaga/instansi lainnya.
2. dengan melihat cakupan pelayanan prima di atas nyatalah bahwa pelayanan prima mencakup seluruh aspek kegiatan di Kantor Camat Limboto, bukan hanya di garis depan saja.
3. untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Menpan telah mengeluarkan Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum yang antara lain memuat unsur-unsur/sendi-sendi pelayanan umum, yaitu : keserhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis.
Unsur-unsur pelayanan umum tersenut dapat dipandang sebagai kriteria dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan khususnya di Kantor Camat Limboto.

BAB III
KETERAMPILAN DASAR PELAYANAN
KEPADA MASYARAKAT

3.1 PERILAKU
Dalam menerapkan pelayanan prima terdapat aspek prinsip pelayanan, yaitu adanya hukum tentang pelanggan (costumer) :
1. Costomer is always right (pelanggan itu selalu benar)
2. the costumer is wrong, see rule number one (apabila pelanggan salah, lihat kembali peraturan nomor satu).
Rumusan tersebut mengandung konsekwensi penting, yaitu danya tuntutan untuk terus menerus memperhatikan kepentingan Masyarkat/customer.
Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada para pelanggan, De Vrye mengemukakan adanya tujuh perilaku yang dapat mengarah ke pelayanan Prima yaitu :
1. SELP ESTREEM (HARGA DIRI)
Harga diri yang tinggi adalah merupakan unsur yang penting di dalam menyukseskan pelayanan. Jika seorang pegawai merasa baik tentang dirinya serta apa yang dia kerjakan dan memiliki sifat (attitude) yang positif, maka hal ini akan berpengaruh positif kepada masyarakat/customer. Harga diri dimulai dengan baik dari pimpinan melalui keteladanan, sehingga seorang camat akan memperlakukan seluruh aparatnya sebagaimana ia mengharapkan aparatnya memperlakukan masyarakat / customer. Kesuksesan hari ini tidak menjamin kesuksesan hari esok, atas dasar itu maka kepada para aparatur Pemerintah Kecamatan harus selalu dtanamkan rasa tanggung jawab untuk selalu memperbaiki Pelayanan kepada Pelanggan, Contoh : pada semua Aparatur Pemerintah perlu ditanamkan bahwa semua pekerjaan adalah penting dan tidak ada pekerjaan yang bernilai rendah.

2. EXCEED EXPETATIONS (MELAMPAI YANG DIHARAPKAN)
Tentukan penuhi dan lampailah yang diharapkan masyarakat jangan membuat kesalahan dengan menciptakan harapan-harapan masyarakat yang luar biasa tingginya padahal apa yang diberikan sekedar pelayanan yang biasa-biasa saja contoh : jika informasi pelayanan, waktu pembuatan KTP adalah 10 (sepuluh) menit maka masyaralat akan mendapatkan yang melampaui harapannya, yaitu kurang dari 10 menit.
3. RECOVERY (PEMBENAHAN)
Keluhan adalah peluang, bukan masalah. Peluang untuk memperbaiki kesalahan dapat dilakukan jika kita melakukan indentifikasi masalah dalam strategi pelayanan, apabila dirakan danya pelayanan yang tidak benar maka harus cepat dilurukan dan diusahakan pencegahan agar masyarakat / customer tidak menceritakan kembali kepada orang lain yang dapat menurunkan kredibiltas aparatur pemerintah.
Aparatur Pemerintah harus cukup dilatih untuk mengatasi keluhan masyarakat. Sikap tanggap terhadap setiap keluhan masyarakat adalah sangat baik dan penting.
Keluhan Masyarakat dapat diatasi antara lain dengan berbicara secara tatap muka (Face to face), Aparatur pemerintah mengundang masyarakat secara selektif untuk datang dan diskusi mengenai apa yang dia senangi atau tidak didalam forum terbuka dan merespons secepatnya atas setiap keluhan masyarakat, menyediakan kotak saran dan formulir saran ditempat strategis.
Aparatur harus mengumpulkan keterangan mengenai apa yang seharusnya diinginkan oleh masyarakat. Aparatur Pemerintah juga tidak bisa mengabaikan pentingnya mendengarkan dengan seksama ketika terjadi kontak langsung dengan masyarakat.
Dalam menghadapi keluhan masyarakat, aparatur pemerintah perlu sebagai berikut :
1. Sabarlah selau
2. Jangan menanggapi kritikan secara pribadi
3. Tawarkanlah pemintaan maaf sekalipun kesalahan pelayanan bukan kepada anda
4. Panggilah masyarakat dengan namanya
5. Jangan menyalahkan pegawai lain
6. Jika anada tidak tahu jawaban permasalahan akuilah ketidak tahuan anda dan segera mencari tahu solusinya
7. Tepatilah janji anda kepada masyarakat.
8. Cari tahu apa yang dapat dilakukan untuk mengubah kekecewaan masyarakat untuk kepuasan
9. Jika masyarakat menyetuji penyelesaian yang ditawarkan, segeralah bertinadk sebelum mereka berubah pikiran,
10. Jika mereka menyukai penyelesaian anda, tanyakanlah apa yang mereka anggap sebagai jalan keluar yang sama-sama yang menguntungkan.
11. Dan ingat : anda tidak pernah menang berdebat dengan masyarakat.
Contoh : slah seorang masyarakat mengembalikan KTP yang rusak kepada seorang aparatur pemerintah karena kesalahan pengetikan. Aparatur Pemerintah tersebut segera meminta maaf menggantinya dengan yang lain.
4. VISION (PANDANG KE DEPAN)
Visi pelayanan diterapkan melalui Motto Pelayanan yaitu melayani secara tulus, tepat waktu dan tuntas. Penekanannya adalah bagaimana Citra (Brand Image) melalui pelayanan yang memberikan kepuasan kepada penggan.
“Visi : TERWUJUDNYA PEMERINTAH KECAMATAN LIMBOTO YANG PROFESIONAL DEMI TERCIPTANYA MASYARAKAT YANG DAMAI, SEJAHTERA, MAJU, MANDIRI, BERKUALITAS DAN BERBUDAYA

MISI :
1. MENCIPTAKAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN KECAMATAN YANG BAIK SEBAGAI PUSAT PELAYANAN MASYARAKAT
2. MENINGKATKAN STABILITAS KEAMANAN DAN KETERTIBAN
3. MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT UNTUK TERPENUHINYA KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
4. MENJADIKAN AGAMA DAN BUDAYA SEBAGAI PILAR PEMBANGUNAN

MOTTO PELAYANAN

1. TULUS :
Sesungguhnya manusia takkan bisa menikmati syurga
Tanpa IKHLAS dihatinya
Sesungguhnya manusia takkan bisa mendekati nikmat-Nya
Tanpa TULUS dihatinya
2. TEPAT WAKTU :
DURASI WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN BUKAN UNTUK DILEWATI NAMUN UNTUK DITEPATI DENGAN DISIPLIN KERJA DENGAN AZAS YANG PERTAMA KALI MENGAJUKAN PELAYANAN HARUS LEBIH DAHULU DILAYANI ATAU DISELESAIKAN APABILA PERSYARATAN LENGKAP (FIRST IN FIRST OUT / FIFO)
3. TUNTAS :
JANGAN TUNDA SAMPAI BESOK APA YANG BISA DIKERJAKAN HARI INI AGAR TUNTAS PELAYANAN, TUNTAS PROGRAM, TUNTAS MASALAH DAN TUNTAS ANGGARAN

KOMITMEN PELAYANAN

PELAYANAN PRIMA MENJADI JIWA SETIAP APARATUR PEMERINTAH KECAMATAN LIMBOTO UNTUK MEMBERIKAN YANG TERBAIK KEPADA MASYARAKAT, KARENA MASYARAKAT ADALAH :

1. Bagian terpenting di dalam Pemerintahan
2. Bukan pengganggu, justru untuk merekalah tujuan kita bekerja
3. merupakan mitra dari pemerintah
4. Urat nadi Pemerintahan
5. Aset Pemerintah yang sebenarnya
6. Datang membawa keinginan – keinginannya dan tugas Pemerintah untuk memenuhi keingingan tersebut
7. Datang bukan untuk diajak berdebat
8. Berhak untuk mendapatkan Pelayanan dengan hormat dan penuh perhatian
9. Ibarat air, Pemerintah ibarat ikan ( Pemerintah tidak dapat berbuat apa – apa tanpa masyarakat)
10. Yang membayar gaji aparat


5. IMROVE (PENINGKATAN)
Aparatur Pemerintah harus melakukan peningkatan kualitas pelayanan secara kontinyu yang meliputi kemampuan untuk memenuhi dan melampaui harapan masyarakat. Untuk perbaikan kualitas pelayanan tersebut perlu diperhatikan masalah kekuatan dan kelemahan dari pelayanan yang intinya sebagai sebrikut : Kekuatan pelayanan meliputi bekerja dengan terorganisir dan sistematis, hubungan kerja yang konstruktif dengan atasan, penyediaan jasa pelayanan yang konsisten, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan serta komunikasi yang baik. Sedangkan Kelemahan pelayanan meliputi tidak adanya umpan balik (Feed Back), kurangnya kominikasi yang baik, sistem peraturan yang rumit (complicated) kurangnya pengetahuan tentang pelayanan yang baik.
Keterampilan aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan (contact skill) maupun hubungan aparatur pemerintah dengan masyarakat adalah sangat penting. Oleh karena itu peningkatan kualitas pelayanan adalah wajib bagi setiap aparatur pemerintah.
Contoh : seluruh aparatur pemerintah harus benar-benar memperhatikan dan meningkatkan kualitas pelayanan denagn terys dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dari waktu kewaktu.
6. CARE (PERHATIAN)
Aparatur Pemerintah harus memeprlakukan masyarakat dengan baik tidak perlu memenagkan argumentasi dengan masyarakat. Keinginan masyarakat adalah pelayanan, mereka tidak peduli dengan masalah yang ada, mereka hanya peduli tentang bagaimana mereka diperlakukan secara khusus. Memberikan perhatian kepada masyarakat berarti menjadikan Kantor Camat Limboto sebagai lembaga Pemerintah yang bersifat User Frendly, dimata masyarakat kualitas meliputi ukuran-ukuran sebagai berikut :
- Raliability yaitu kemamuan untuk memebreikan pelayanan sesuai yang diinginkan.
- Assurance yaitu pengetahuan dan kesopansantuan serta kemapuan aparatur pemerintah untuk meyakinkan.
- Empathy yaitu tingkat perhatian dan atensi inividual uyang diberikan kepada masyarakat.
- Responsivenes yaitu kemampuan untuk membantu masyarakat dan pemberian pelayanan yang cepat.
- Tangible yaitu penyediaan fasilitas fisik dan perlengkapan serta penampilan pribadi.
7. EMPOWER (PEMBERDAYAAN)
Untuk terlaknanya Empower diperlukan kegiatan yang menjamin bahwa paratur Pemerintah dapat memainkan peran yang penuh didalam memajukan dan mengembangkan lembaga pemerintahan, dimana Empower dimungkinkan. Sehingga seluruh aparatur pemerintah dapat menggunakan kemampuan dan pengetahuannya secara penuh.
Startegi yang diterapkan adalah bahwa mereka yang memperoleh Empowerment adalah mereka yang dengan cepat dan praktis dapat memecahkan masalah-masalah dengan segera.
Selanjutnya beberapa prinsip yang perlu dikembangkan Empowerment adalah sebagai berikut :
1. Membuat para aparatur pemerintah bertanggung jawab (responsible) dan mampu untuk merespons (respons-able). Apabila setiap aparatur pemerintah Kecamatan Limboto memiliki rasa tanggung jawab, maka berarti Kantor Camat Limboto bisa memiliki iklim yang bisa membuat setiap orang mampu untuk merespons.
2. Belajarlah dari kesalahan
3. Perangsang, pengakuan dan penghargaan (incentive, recognition anda reward). Penghargaan dapat diekspresikan dengan pemberian barang atau uang.
Contoh : setiap aparatur pemerintah diberikan tanggung jawab untuk memeriksa kemajuan bagian kerja masing-masing.
















BAB IV
PROSEDUR DAN DAFTAR LAYANAN PUBLIK
KANTOR KECAMATAN LIMBOTO



IV.1 MANUAL PROSEDUR LAYANAN

1. MANUAL PROSEDUR
PERIZINAN

A. Judul : Perizinan
B. Tujuan :
1. Memberikan Kepastian Hukum kepada masyarakat
2. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha
3. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ke tiga
C. Penanggung Jawab : Kepala Seksi Pelayanan Umum
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Rekomendasi Kelurahan
3. Pelunasan PBB Lokasi Usaha Untuk Tahun Berjalan
4. Keterangan Peninjauan Lokasi
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan perizinan di Kantor Camat Limboto yakni :
a. Izin Usaha Penjualan Pulsa Elektronik, Counter, Minyak Tanah, Bensin, Solar/Botol Omzet Rp.5.000.000,- Kebawah
b. Izin Penutupan Jalan Pada Ruas Jalan Tertentu, Waktu Tertentu Berhubungan Dengan Kondisi Dan Kegiatan Tertentu
c. Izin Pedagang Kaki Lima (Pkl) Yang Berada Dipinggiran Jalan Umum
d. Izin Perkebunan Rakyat Dibawah 5 Hektar
e. Izin Olahraga Berburu (Hewan Yang Tidak Dilindungi)
f. Izin Dan Pengawasan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum 3/4 Dari Pajak Terpungut
g. Izin Pemutaran Film/Layar Tancap
h. Izin Perkemahan Tingkat Kecamatan
i. Izin Penelitian Akademis
2. Rekomendasi Kelurahan yakni Surat pengantar dari dari Lurah yang memberikan keterangan bahwa usaha dari pemohon adalah benar adanya berlokasi di Kelurahan
3. Pelunasan PBB adalah Surat bukti pembayaran PBB berupa Tanda Terima Setoran dari BRI untuk tanah dan bangunan lokasi usaha
4. Keterangan Peninjauan Lokasi adalah Surat keterang dari tim peninjauan lokasi yang menyatakan bahwa sanya usaha yang diajukan oleh pemohon memenuhi persyaratan dilampiri dengan peta/gambar lokasi
F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan kepada bupati untuk mendapatkan surat Isin Usaha
2. Pemohon mendatangi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani oleh Lurah
3. Pemohon melunasi PBB untuk tanah lokasi apabila belum dibayar
4. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha
5. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika berkas lengkap dari kelurahan
6. Tim Peninjau lokasi mengecek kebenaran lokasi dan membuat peta/gambar lokasi
7. Camat mengeluarkan surat izin Usaha dari pemohon
G. Biaya : Biaya pengurusan Surat Izin Usaha adalah Rp. 10.000 untuk leges/jasa ketatausahaan
H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : Perbup No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemda Kab gorontalo



2. MANUAL PROSEDUR
REKOMENDASI


A. Judul : Rekomendasi
B. Tujuan :
1. Memberikan Surat Keterangan kepada masyarakat tentang kegiatan masyarakat yang membutuhkan layanan berupa Surat Izin dari Pemerintah daerah
2. Merupakan persyaratan legitimasi dari pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin prinsippastian Hukum kepada masyarakat
3. Merupakan persyaratan dari pihak ketiga seperti Bank atau Non Bank untuk memberikan bantuan modal
4. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha
C. Penanggung Jawab : Kepala Seksi Pelayanan Umum
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Rekomendasi kelurahan
3. Rekomendasi Diknas terkait
4. Keterangan Peninjauan lapangan
5. Surat tanah
6. Pelunasan PBB Tahun berjalan
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan Rekomendasi di Kantor Kecamatan Limboto yakni :
a. Rekomendasi Dalam Pengajuan Kredit, Baik Pada Bank Maupun non bank
b. Rekomendasi Pengurusan KTP/KK
c. Rekomendasi Akta Kelahiran/Akta Kematian
d. Rekomendasi Penertiban Izin Sekolah Swasta
e. Rekomendasi Terhadap Pembangunan Menara, Tower, Dan Bangunan Fisik Lainnya
f. Rekomendasi Izin Usaha Air Mineral
g. Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Berdasarkan Tata Ruang Wilayah Dan Tata Guna Lahan
h. Rekomendasi Izin Lokasi Terhadap Calon Lokasi Terhadap Tempat Pembuangan Akhir Sampah
i. Rekomendasi Lokasi Kegiatan Pengembangan Pertanian, Peternakan Dan Perikanan
j. Rekomendasi Terhadap Usulan/Permohonan Bantuan Masyarakat Baik Untuk Kepentingan Pribadi Maupun Organisasi
k. Rekomendasi Penertiban Izin Pendirian Rumah Ibadah
l. Rekomendasi izin keramaian
m. Rekomendasi Peserta Untuk Mengikuti Kegiatan Program Magang Dan Studi Banding Dalam Rangka Pembangunan Usaha, Peningkatan Sumber Daya Manusia Baik Bagi Organisasi Pemerintahan
n. Rekomendasi Pengusulan Badan Hukum Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) dan Kelompok Usaha Simpan Pinjam ( KUSP ) yang ada dimasyarakat.
2. Rekomendasi Kelurahan yakni Surat pengantar dari Lurah yang memberikan keterangan bahwa usaha dari pemohon adalah benar adanya berlokasi di Kelurahan
3. Keterangan Tanah adalah surat bukti kepemilikan tanah atas usaha/kegiatan pemohon
4. Pelunasan PBB adalah Surat bukti pembayaran PBB berupa Tanda Terima Setoran dari BRI untuk tanah dan bangunan lokasi usaha
5. Keterangan Peninjauan Lokasi adalah Surat keterang dari tim peninjauan lokasi yang menyatakan bahwa sanya usaha yang diajukan oleh pemohon memenuhi persyaratan dilampiri dengan peta/gambar lokasi
F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan kepada bupati untuk mendapatkan surat Izin Usaha
2. Pemohon mendatangi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani oleh Lurah
3. Pemohon melunasi PBB untuk tanah lokasi apabila belum dibayar
4. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Rekomendasi berupa Surat Keterangan kegiatan/usaha pemohon
5. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika berkas lengkap dari kelurahan
6. Tim Peninjau lokasi mengecek kebenaran lokasi dan membuat peta/gambar lokasi
7. Camat mengeluarkan surat Rekomendasi dari pemohon
G. Biaya : Biaya pengurusan Rekomendasi adalah Rp. 10.000 untuk leges/jasa ketatausahaan
H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : Perbup No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemda Kab gorontalo



3. MANUAL PROSEDUR
DISPENSASI




A. Judul : Perizinan
B. Tujuan :
1. Memberikan Kepastian Hukum kepada masyarakat
2. Merupakan persyaratan untuk legitimasi suatu kegiatan/usaha masyarakat
3. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha/kegiatan
4. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ke tiga
C. Penanggung Jawab : Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Rekomendasi Kelurahan
3. Rekomendasi Instansi terkait
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan Dispensasi di Kantor Camat Limboto yakni : Pernikahan Dibawah 10 Hari
2. Rekomendasi Kelurahan yakni Surat pengantar dari dari Lurah yang memberikan keterangan bahwa pemohon adalah benar adanya penduduk di Kelurahan dan belum pernah menikah
3. Rekomendasi Instansi terkait yakni surat keterangan dari Kantor Urusan Agama yang menyatakan kel;ayakan dari permohonan pemohon
F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan kepada Camat untuk mendapatkan Dispensasi pernikahan yang dilaporkan pelaksanaannya dibawah 10 hari
2. Pemohon mendatangi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan belum menikah
3. Pemohon mendatangi Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan Surat Pengantar kepala KUA
4. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Jasa Dispensasi
5. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika berkas lengkap dari kelurahan dan KUA
6. Camat mengeluarkan surat Dispensasi Pernikahan dari pemohon
G. Biaya : Biaya pengurusan Surat Dispensasi adalah Rp. 10.000 utnuk leges/jasa ketatausahaan



H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : PP No. 9 tahun 1975 jo Peraturan Mentri Agama RI No. 11 tahun 2007


4. MANUAL PROSEDUR
LEGALISASI



A. Judul : Legalisasi
B. Tujuan :
1. Memberikan Keterangan tentang keabsahan/keaslian dari surat berharga masyarakat
2. Memberikan Kepastian Hukum kepada masyarakat
3. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha/kegiatan
4. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ke tiga
C. Penanggung Jawab : Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Surat berharga asli milik pemohon
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan Legalisasi di Kantor Camat Limboto yakni :
a. Legalisasi KTP/KK
b. Legalisasi Akta Kelahiran/Akta Kematian
c. Legalisasi Buku Nikah
2. Surat berharga asli milik pemohon adalah KTP/KK, Akta Kelahiran/Akta Kematian dan Buku nikah yang asli untuk pencocokan data pemohon
F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan kepada Camat untuk mendapatkan Legalisasi
2. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Legalisasi
3. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika menunjukan surat berharga asli yang akan dilegalisasi
4. Camat mengeluarkan melegalisasi surat berharga dari pemohon
G. Biaya : Biaya pengurusan Legalisasi adalah Rp. 10.000 utnuk leges/jasa ketatausahaan


H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : Perbup No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemda Kab gorontalo






5. MANUAL PROSEDUR
SURAT KETERANGAN




A. Judul : Surat Keterangan
B. Tujuan :
1. Memberikan Keterangan tentang usaha/kegiatan masyarakat
2. Memberikan kepastian Hukum kepada masyarakat
3. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha
4. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ke tiga
C. Penanggung Jawab : Kepala Pemberdayaan Masyarakat desa
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Rekomendasi kelurahan
3. Rekomendasi instansi terkait
4. Keterangan Peninjauan Lokasi
5. Surat Tanah
6. Pelunasan PBB Tahun berjalan
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan perizinan di Kantor Camat Limboto yakni :
a. Domisili
b. Keterangan Usaha
c. Keterangan IMB
d. Surat KeteranganTidak Mampu
e. Beras Miskin
f. Ahli Waris
g. Izin Pemutaran Film/Layar Tancap
2. Rekomendasi Kelurahan yakni Surat pengantar dari Lurah yang memberikan keterangan bahwa usaha dari pemohon adalah benar adanya berlokasi di Kelurahan
3. Rekomendasi Instansi terkait adalah keterangan dari dinas teknis tentang kelayakan maupun kesesuaian data dengan milik pemohon
4. Keterangan Peninjauan Lokasi adalah Surat keterang dari tim peninjauan lokasi yang menyatakan bahwa sanya usaha yang diajukan oleh pemohon memenuhi persyaratan
5. Keterangan Tanah adalah surat bukti kepemilikan tanah atas usaha/kegiatan pemohon
6. Pelunasan PBB adalah Surat bukti pembayaran PBB berupa Tanda Terima Setoran dari BRI untuk tanah dan bangunan lokasi usaha

F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan kepada bupati untuk mendapatkan surat Izin Usaha/kegiatan
2. Pemohon mendatangi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha/kegiatan yang ditandatangani oleh Lurah
3. Pemohon mendatangi Kantor dinas terkait untuk mendapatkan keterangan kelayakan teknis dan atau kesesuaian data
4. Pemohon melunasi PBB untuk tanah lokasi apabila belum dibayar
5. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Surat Keterangan
6. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika berkas lengkap dari kelurahan
7. Tim Peninjau lokasi mengecek kebenaran lokasi dan membuat peta/gambar lokasi
8. Camat mengeluarkan surat Keterangan dari pemohon
G. Biaya : Biaya pengurusan Surat Keterangan adalah Rp. 10.000 utnuk leges/jasa ketatausahaan
H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : Perbup No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemda Kab gorontalo




6. MANUAL PROSEDUR
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH




A. Judul : Pejabat Pembuat Akta Tanah
B. Tujuan :
1. Memberikan kepastian Hukum kepada masyarakat tentang status kepemilikan tanah
2. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menempati/memiliki tanah
3. Menjadi dasar untuk mengeluarkan Sertifikat Tanah oleh Pertanahan
4. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ke tiga
C. Penanggung Jawab : Kepala Pemberdayaan Masyarakat desa
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Foto copi KTP Pihak I dan Pihak ke II
3. Surat pernyataan Pihak I dan Pihak ke II
4. SPPT Tahun Berjalan
5. Akta Jual Beli/Sertifikat/Surat Keterangan Lainnya
6. BPHTB
7. Materai 6 Lembar Rp. 6.000
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan PPAT di Kantor Camat Limboto yakni :
a. Akta Jual Beli
b. Akta Hibah
c. Akta Pembagian Hak Bersama
d. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
2. Foto Copy KTP adalah copian dari bukti identitas diri para pihak, baik pihak I maupun pihak ke II
3. Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan perjanjian Jual Beli / Pemberian (hibah) / Pembagian Hak Bersama / Pelepasan Hak atas Tanah antara Pihak I dan pihak ke II yang disaksikan oleh aparat Kelurahan
4. SPPT tahun berjalan adalah Surat Pemberitahuan Penetapan tahunan Pajak
5. Akta Jual Beli/Sertifikat/Surat Keterangan Lainnya adalah blanko resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan nasional
6. BPHTB adala Bea Perolehan Hak tanah bangunan adalah pajak yang dibayarkan melalui BRI atas transaksi yang melebihi nilai Rp. 10.000.000 di kali 5 %
7. Materai 6 Lembar Rp. 6.000

F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan untuk mendapatkan pelayanan jasa PPAT
2. Pemohon mendatangi Kantor Kelurahan untuk memperoleh Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan perjanjian Jual Beli / Pemberian (hibah) / Pembagian Hak Bersama / Pelepasan Hak atas Tanah antara Pihak I dan pihak ke II yang disaksikan dan ditandatangani oleh aparat Kelurahan
3. Pemohon melunasi PBB untuk tanah lokasi apabila belum dibayar
4. Pemohon melampirkan SPPT tahun berjalan yang diperoleh di Kantor kelurahan
5. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan jasa layanan ke PPAT-an
6. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika berkas lengkap dari kelurahan
7. Tim Peninjau lokasi mengecek kebenaran lokasi dan membuat peta/gambar lokasi
8. Pemohon membayarkan BPHTB sesuai ketentuan
9. Camat selaku PPATS mengeluarkan Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari pemohon

G. Biaya : Biaya pengurusan layanan PPAT adalah 1 % dari nominal transaksi
H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : PP No. 24 Tahun 1997 Tentang PPAT



IV.2 DAFTAR UMUM PELAYANAN

DAFTAR PELAYANAN PUBLIK
KANTOR CAMAT LIMBOTO

JENIS LAYANAN KEGIATAN LAYANAN PERSYARATAN WAKTU PELAYANAN BIAYA DASAR HUKUM




P
E
R
I
Z
I
N
A
N Izin Usaha Penjualan Pulsa Elektronik, Counter, Minyak Tanah, Bensin, Solar/Botol Omzet Rp.5.000.000,- Kebawah
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan
Pelunasan PBB Lokasi Usaha Untuk Tahun Berjalan
Keterangan Peninjauan Lokasi
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemda Kab gorontalo
Izin Penutupan Jalan Pada Ruas Jalan Tertentu, Waktu Tertentu Berhubungan Dengan Kondisi Dan Kegiatan Tertentu Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Pedagang Kaki Lima (Pkl) Yang Berada Dipinggiran Jalan Umum
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Perkebunan Rakyat Dibawah 5 Hektar
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Olahraga Berburu (Hewan Yang Tidak Dilindungi)
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Dan Pengawasan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum 3/4 Dari Pajak Terpungut
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Pemutaran Film/Layar Tancap
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Perkemahan Tingkat Kecamatan
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Penelitian Akademis Permohonan
Pengantar Diknas Kecamatan
Rekomendasi Kelurahan
Perbup No. 2 Tahun 2009
R
E
K
O
M
E
N
D
A
S
I Rekomendasi Dalam Pengajuan Kredit, Baik Pada Bank Maupun non bank
Permohonan
Rekomendasi Lurah
Persyaratan Bank/non bank
Pelunasan PBB tahun Berjalan
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Pengurusan KTP/KK Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Akta Kelahiran/Akta Kematian Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Penertiban Izin Sekolah Swasta
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Rekomendasi Diknas Cabang
Keterangan Peninjauan lapangan
Surat tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 1 Hari Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Terhadap Pembangunan Menara, Tower, Dan Bangunan Fisik Lainnya
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 1 Hari Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Izin Usaha Air Mineral
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009


Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Berdasarkan Tata Ruang Wilayah Dan Tata Guna Lahan
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 1 Hari Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Izin Lokasi Terhadap Calon Lokasi Terhadap Tempat Pembuangan Akhir Sampah
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 1 Hari Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Lokasi Kegiatan Pengembangan Pertanian, Peternakan Dan Perikanan
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 1 Hari Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Terhadap Usulan/Permohonan Bantuan Masyarakat Baik Untuk Kepentingan Pribadi Maupun Organisasi
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Penertiban Izin Pendirian Rumah Ibadah
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi izin keramaian Permohonan
Rekomendasi kelurahan
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Peserta Untuk Mengikuti Kegiatan Program Magang Dan Studi Banding Dalam Rangka Pembangunan Usaha, Peningkatan Sumber Daya Manusia Baik Bagi Organisasi Pemerintahan Permohonan
Rekomendasi kelurahan
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Pengusulan Badan Hukum Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) dan Kelompok Usaha Simpan Pinjam ( KUSP ) yang ada dimasyarakat. Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 60 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009



D
I
S
P
E
N
S
A
S
I Pernikahan Dibawah 10 Hari Permohonan
Rekomendasi Kelurahan
Rekomendasi KUA 10 Menit Rp. 10.000 PP No. 9 tahun 1975 jo Peraturan Mentri Agama RI No. 11 tahun 2007
L
E
G
A
L
I
S
A
S
I KTP/KK KTP/KK Asli
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Buku Nikah Buku Nikah Asli 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
S
U
R
A
T

K
E
T
E
R
A
N
G
A
N Domisili Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Keterangan Usaha Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Keterangan IMB Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Surat KeteranganTidak Mampu Permohonan
Rekomendasi Kelurahan
Rekomendasi Puskesmas 10 Menit GRATIS Perbup No. 2 Tahun 2009
Beras Miskin Data KK Miskin BPS 10 Menit GRATIS
Ahli Waris Permohonan
Rekomendasi kelurahan
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009




P
P
A
T Akta Jual Beli Foto copi KTP Pihak I dan Pihak ke II
Surat pernyataan Pihak I dan Pihak ke II
SPPT Tahun Berjalan
Akta Jual Beli/Sertifikat/Surat Keterangan Lainnya
BPHTB
Materai 6 Lembar Rp. 6.000 1 Hari 1 % (PPAT)






5 % X OP
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang PPAT
Akta Hibah Foto copi KTP Pihak I dan Pihak ke II
Surat pernyataan Pihak I dan Pihak ke II
SPPT Tahun Berjalan
Akta Jual Beli/Sertifikat/Surat Keterangan Lainnya
BPHTB
Materai 6 Lembar Rp. 6.000 1 Hari 1 % (PPAT)






5 % X OP
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang PPAT
Akta Pembagian Hak Bersama Foto copi KTP Pihak I dan Pihak ke II
Surat pernyataan Pihak I dan Pihak ke II
SPPT Tahun Berjalan
Akta Jual Beli/Sertifikat/Surat Keterangan Lainnya
BPHTB
Materai 6 Lembar Rp. 6.000 1 Hari 1 % (PPAT)






5 % X OP
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang PPAT
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Keterangan Kepemilikan Tanah
Keterangan Tanah tidak dalam Sengketa
Keterangan Peninjauan Lapangan
Rekomendasi Kelurahan 60 Menit 1 % (PPAT)






5 % X OP
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang PPAT





























IV.3 DAFTAR PELAYANAN




BAB V
PENUTUP

Demikian Panduan Pelayanan Prima ini dibuat untuk menjadi pegangan bagi seluruh petugas pelayanan masyarakat dan seluruh pegawai di lingkungan kantor Kecamatan Limboto dalam memberikan pelayanan di Kantor Kecamatan Limboto.
Semoga dengan adanya panduan ini akan lebih meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di Kantor Kecamatan Limboto sebagai pusat pelayanan public (centre of public cervice) dan/atau sebagai Pusat pelayanan masyarakat (puspenmas)
Terima kasih




CAMAT LIMBOTO


MUHTAR T.S. NUNA, SSTP, ME
PEMBINA
NIP. 19781205 1997111001

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

TERUSKAN

Seandainya ku tak menerima
Pernyataan cintamu kepadaku

#
Kaulah yang memahami
Kaulah yang menghargai
Arti sebagai seorang kekasih

S’ratus kisah cinta kulalui
Kutetapkan berlabuh di hatimu

Back to #

Chorus
Ku minta teruskan… Teruskan…
Perhatianmu teruskan… Teruskan…
apa yang tlah kau lakukan selama ini
Memenuhi s’gala yang kuinginkan

Ku minta teruskan… Teruskan…
Perbuatanmu teruskan… Teruskan…
Semua rasa dan syarafku turut merestui
Ku minta padamu teruskan


Koleksi Gigi yang lain.
Mp3 Download & Lirik Lagu Gigi – Restu Cinta
Gambar Artis Indonesia