Blogger Template by Blogcrowds


MATODUWOLO

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 SIAPAKAH CUSTUMER ?
Costumer adalah siapa saja yang membutuhkan pelayanan kita untuk menciptakan kepuasan dan saling menguntungkan.
Costumer terbagi atas 2
- Eksternal : Masyarakat, lembaga/ instansi lain.
- Internal : Atasan, Bawahan, Rekan Kerja (Kolega)

1.2. SIAPAKAH YANG PERLU DI LAYANI ?







1.3. MENGAPA PERLU MEMBERIKAN PELAYANAN
KARENA :
- Masyarakat Adalah bagian terpenting di dalam Pemerintahan
- Masyarakat Bukan pengganggu, justru untuk merekalah tujuan kita bekerja
- Masyarakat Merupakan mitra dari pemerintah
- Masyarakat Datang membawa keinginan – keinginannya dan tugas Pemerintah untuk memenuhi keingingan tersebut
- “Masyarakat Datang bukan untuk diajak berdebat’
- Masyarakat Berhak untuk mendapatkan Pelayanan dengan hormat dan penuh perhatian
- Masyarakat Ibarat air, Pemerintah ibarat ikan ( Pemerintah tidak dapat berbuat apa – apa tanpa masyarakat)
- Masyarakat adalah urat nadi Pemerintahan
- Masyarakat adalah Aset Pemerintah yang sebenarnya
- Masyarakat yang membayar gaji kita

KESIMPULAN :
Komitmen secara total kepada masyarakat dimana masyarakat menjadi pusat pemikiran dalam segala hal yang kita lakukan






































BAB II
KONSEP PELAYANAN PUBLIK

2.1 Apakah Pelayanan Prima / Exellent Service ?
Pelayanan Prima Kantor Camat Limboto adalah layanan terbaik yang diberikan Pemerintah KECAMATAN LIMBOTO kepada Masyaraka/customer melebihi dari yang diharapkan oleh masyarakat/ customer dengan menerapkan Total Quality Servic.Total Quality Service adalah system manajemen strategi dan integrarif yang melibatkan semua pegawai serta menggunakan metode –metode kualitatif dan kuantitatif untuk memperbaiki secara berkesinambungan proses – proses organisasi agar dapat memenuhi dan melebihi kebutuhan, keinginan dan harapan masyarakat / Customer.
Pelayanan Prima adalah : Prioritas utama pemerintah bagi kepentingan masyarakat.
Pelayanan Prima adalah : Kualitas layanan yang baik, sehingga diakui masyarakat maupun lembaga / instansi lain.
Pelayanan Prima adalah : Kualitas layanan yang kita berikan yang bisa mendapatkan penghargaan dari atasan.
Pelayanan Prima adalah : Layanan yang lebih cepat dan lebih efisien.
Pelayanan Prima adalah : Meningkatkan citra Kantor Camat Limboto.
Pelayanan Prima adalah : Semua Pegawai memiliki pengetahuan Produk yang baik.
Pelayanan Prima adalah : Menurunkan komplain masyarakat.
Pelayanan Prima adalah : Tampil beda (secara positif) sehingga diingat oleh masyaraka / customer.
Pelayanan Prima adalah : Meningkatkan Produktifitas.
Pelayanan Prima adalah : Membuat masyarakat menjadi lebih loyal
Pelayanan Prima adalah : Melayani kualitas komunikasi dengan masyarakat baik berhadapan langsung maupun melalui telepon atau surat menyurat
Pelayanan Prima adalah : Bersedia dan dapat melayani masyarakat meskipun diluar bidang pekerjaannya
Pelayanan Prima adalah : Penghargaan yang sama terhadap semua Customer dimana semua orang penting
Salah satu tugas pokok Pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada Masyarakat atau sering disebut Public Service misalnya pemberian perizinan, palayanan pengaduan, akta kelahiran, KTP, dan lain –lain.
OLeh karena itu perlu memberikan pelayanan yang terbaik atau pelayanan prima kepada masyarakat dimana fungsi utama Pemerintah yang semula sebagai “Promotor Pembangunan” berubah menjadi Pelayanan Masyarakat sehingga dalam prakteknya pemerintah Kecamatan perlu mendayagunakan secara optimal segenap aparatur pemerintah yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Dan untuk dapat memberikan pelayanan prima ini aparatur pemerintah perlu memahami konsep – konsep yang berkaitan dengan pelayanan prima.
Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) telah mengeluarkan pedoman tata laksana Pelayanan Umum, yaitu keputusan MENPAN Nomor 81/1993 yang merupakan acuan umum bagi instansi pemerintah dipusat dan daerah dalam mengatur tata laksana pelayanan umum (masyarakat) di lingkungan Instansi masing-masing.
Dalam pedoman MENPAN tersebut dijelaskan bahwa pelayanan umum harus diatur dalam suatu tata laksana yang mengandung unsur-unsur (sendi-sendi):
1. Kesederhanaan dalam arti prosedur dijelaskan prosedur /tatacara pelayanan umum diselenggarkan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami, mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan dan kepastian dalam arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai :
- Prosedur / tata cara pelayanan umum
- Persyaratan pelayanan umum, baik teknis maupun administrasi
- Unit Kerja atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum
- Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan umum berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan / kelengkapannya. Sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan umum.
3. Keamanan dalam arti proses dan hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta memberikan kepastian hukum.
4. Keterbukaan dalam arti prosedur / tata cara persyaratan satuan kerja / instansi pejabat penanggung jawab pemberi Pelayanan Umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya / tarif dan hal-hal lain yang berkaiatan proses pelayanan umum
5. Efisiensi dalam arti :
- Persyaratan pelayanan umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang dibeikan.
- Dicegah adanya pengulangan pemenuhan kelengkapan persyaratan, dalam hal proses pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan dari satuan kerja / instansi pemerintah lain yang terkait.
6. Ekonomis dalam arti pengewnaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan :
- Nilai barang dan atau jasa pelayanan umum dan tidak menuntut biaya tinggi diluar kewajaran
- Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar secara umum
- Ketentuan perundang-undangan yang berlaku
7. Keadilan yang merata dalam arti cakupan/jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil.
8. ketepatan waktu dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

2.2 Kualitas Pelayanan
Ciri-ciri dari layanan yang berkualitas adalah :
1. Ketepatan waktu pelayanan yang meliputi waktu tunggu dan waktu proses.
2. Akurasi pelayanan yang meliputi dari kesalahan-kesalahan.
3. Kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan.
4. Kemudahan mendapatkan pelayanan misalnya banyaknya peyugas yang melayani dan banyaknya fasilitas pendukung seperti komputer.
5. Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan berkaitan dengan lokasi ruang tempat pelayanan, tempat parkir, dan ketersediaan informasi.
6. Atribut pendukung pelayanan lainnya seperti ruang tunggu yang nyaman, kebersihan dan lain-lain.

2.3 Kriteria Pelayanan yang Baik :
a. Profesionalisme dan ketrampilan (Profesionalisme and skills)
Masyarakat/customer menyadari bahwa aparatur pemerintah kecamatan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk memecahkan masalah (outcome-reality criteria).
b. Sikap dan perilaku (attitude and behavior) M
asyarakat/costumer menyadari bahwa aparatur pemerintah kecamatan memperhatikan dan tertarik untuk memecahkan masalah mereka secara spontan dan ramah (procces reality criteeria).
c. Aksesibilitas dan fleksibilitas (accessibility and flexibility)
Masyarakat/costumer merasakan bahwa aparatur pemerintah kecamatan, lokasi, waktu, kegiatan, biaya dan sistem operasionalnya dirancang dan beroperasi dengan baik sehingga mudah memiliki akses kepada pelayanan serta kesemuanya dipersiapkan agar sesuai dengan permintaan dan keinginan masyarakat / costumer (process related criteria).
d. Reliabilitas dan terpercaya (reability dan truste worthiness)
Masyarakat/customer mengetahui bahwa mereka mempercayai aparatur pemerintah kecamatan dimana para petugas pelayanan akan menepati janjinya melakukan pekerjaan dengan sepenuh hati.
e. Perbaikan atau recovery (process-rreality criteria).
Masyarakat/customer menyadari bahwa apabila ada kesalahan dan terjadi hal-hal yang tidak diperhatikan sebelumnya maka aparatur pemerintah kecamatan akan segera mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan (process reality criteria).
f. Reputasi dan kredibilitas (reputation and credibility)
Masyarakat/costumer percaya bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan aparatur pemerintah kecamatan dapat dipercaya dan berusaha memiliki kinerja yang baik (image reality criteria).






KESIMPULAN :
1. Dengan mengetahui pentingnya masyarakat/costumer dan mengtahui pelayanan prima serta menjadikan pelayanan prima sebagai jiwa bagi setiap pegawai Kantor Camat Limboto, hal ini akan membuat layanan di Kantor Camat Limboto akan diakui oleh masyarakat maupun lembaga/instansi lainnya.
2. dengan melihat cakupan pelayanan prima di atas nyatalah bahwa pelayanan prima mencakup seluruh aspek kegiatan di Kantor Camat Limboto, bukan hanya di garis depan saja.
3. untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Menpan telah mengeluarkan Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum yang antara lain memuat unsur-unsur/sendi-sendi pelayanan umum, yaitu : keserhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis.
Unsur-unsur pelayanan umum tersenut dapat dipandang sebagai kriteria dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan khususnya di Kantor Camat Limboto.

BAB III
KETERAMPILAN DASAR PELAYANAN
KEPADA MASYARAKAT

3.1 PERILAKU
Dalam menerapkan pelayanan prima terdapat aspek prinsip pelayanan, yaitu adanya hukum tentang pelanggan (costumer) :
1. Costomer is always right (pelanggan itu selalu benar)
2. the costumer is wrong, see rule number one (apabila pelanggan salah, lihat kembali peraturan nomor satu).
Rumusan tersebut mengandung konsekwensi penting, yaitu danya tuntutan untuk terus menerus memperhatikan kepentingan Masyarkat/customer.
Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada para pelanggan, De Vrye mengemukakan adanya tujuh perilaku yang dapat mengarah ke pelayanan Prima yaitu :
1. SELP ESTREEM (HARGA DIRI)
Harga diri yang tinggi adalah merupakan unsur yang penting di dalam menyukseskan pelayanan. Jika seorang pegawai merasa baik tentang dirinya serta apa yang dia kerjakan dan memiliki sifat (attitude) yang positif, maka hal ini akan berpengaruh positif kepada masyarakat/customer. Harga diri dimulai dengan baik dari pimpinan melalui keteladanan, sehingga seorang camat akan memperlakukan seluruh aparatnya sebagaimana ia mengharapkan aparatnya memperlakukan masyarakat / customer. Kesuksesan hari ini tidak menjamin kesuksesan hari esok, atas dasar itu maka kepada para aparatur Pemerintah Kecamatan harus selalu dtanamkan rasa tanggung jawab untuk selalu memperbaiki Pelayanan kepada Pelanggan, Contoh : pada semua Aparatur Pemerintah perlu ditanamkan bahwa semua pekerjaan adalah penting dan tidak ada pekerjaan yang bernilai rendah.

2. EXCEED EXPETATIONS (MELAMPAI YANG DIHARAPKAN)
Tentukan penuhi dan lampailah yang diharapkan masyarakat jangan membuat kesalahan dengan menciptakan harapan-harapan masyarakat yang luar biasa tingginya padahal apa yang diberikan sekedar pelayanan yang biasa-biasa saja contoh : jika informasi pelayanan, waktu pembuatan KTP adalah 10 (sepuluh) menit maka masyaralat akan mendapatkan yang melampaui harapannya, yaitu kurang dari 10 menit.
3. RECOVERY (PEMBENAHAN)
Keluhan adalah peluang, bukan masalah. Peluang untuk memperbaiki kesalahan dapat dilakukan jika kita melakukan indentifikasi masalah dalam strategi pelayanan, apabila dirakan danya pelayanan yang tidak benar maka harus cepat dilurukan dan diusahakan pencegahan agar masyarakat / customer tidak menceritakan kembali kepada orang lain yang dapat menurunkan kredibiltas aparatur pemerintah.
Aparatur Pemerintah harus cukup dilatih untuk mengatasi keluhan masyarakat. Sikap tanggap terhadap setiap keluhan masyarakat adalah sangat baik dan penting.
Keluhan Masyarakat dapat diatasi antara lain dengan berbicara secara tatap muka (Face to face), Aparatur pemerintah mengundang masyarakat secara selektif untuk datang dan diskusi mengenai apa yang dia senangi atau tidak didalam forum terbuka dan merespons secepatnya atas setiap keluhan masyarakat, menyediakan kotak saran dan formulir saran ditempat strategis.
Aparatur harus mengumpulkan keterangan mengenai apa yang seharusnya diinginkan oleh masyarakat. Aparatur Pemerintah juga tidak bisa mengabaikan pentingnya mendengarkan dengan seksama ketika terjadi kontak langsung dengan masyarakat.
Dalam menghadapi keluhan masyarakat, aparatur pemerintah perlu sebagai berikut :
1. Sabarlah selau
2. Jangan menanggapi kritikan secara pribadi
3. Tawarkanlah pemintaan maaf sekalipun kesalahan pelayanan bukan kepada anda
4. Panggilah masyarakat dengan namanya
5. Jangan menyalahkan pegawai lain
6. Jika anada tidak tahu jawaban permasalahan akuilah ketidak tahuan anda dan segera mencari tahu solusinya
7. Tepatilah janji anda kepada masyarakat.
8. Cari tahu apa yang dapat dilakukan untuk mengubah kekecewaan masyarakat untuk kepuasan
9. Jika masyarakat menyetuji penyelesaian yang ditawarkan, segeralah bertinadk sebelum mereka berubah pikiran,
10. Jika mereka menyukai penyelesaian anda, tanyakanlah apa yang mereka anggap sebagai jalan keluar yang sama-sama yang menguntungkan.
11. Dan ingat : anda tidak pernah menang berdebat dengan masyarakat.
Contoh : slah seorang masyarakat mengembalikan KTP yang rusak kepada seorang aparatur pemerintah karena kesalahan pengetikan. Aparatur Pemerintah tersebut segera meminta maaf menggantinya dengan yang lain.
4. VISION (PANDANG KE DEPAN)
Visi pelayanan diterapkan melalui Motto Pelayanan yaitu melayani secara tulus, tepat waktu dan tuntas. Penekanannya adalah bagaimana Citra (Brand Image) melalui pelayanan yang memberikan kepuasan kepada penggan.
“Visi : TERWUJUDNYA PEMERINTAH KECAMATAN LIMBOTO YANG PROFESIONAL DEMI TERCIPTANYA MASYARAKAT YANG DAMAI, SEJAHTERA, MAJU, MANDIRI, BERKUALITAS DAN BERBUDAYA

MISI :
1. MENCIPTAKAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN KECAMATAN YANG BAIK SEBAGAI PUSAT PELAYANAN MASYARAKAT
2. MENINGKATKAN STABILITAS KEAMANAN DAN KETERTIBAN
3. MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT UNTUK TERPENUHINYA KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
4. MENJADIKAN AGAMA DAN BUDAYA SEBAGAI PILAR PEMBANGUNAN

MOTTO PELAYANAN

1. TULUS :
Sesungguhnya manusia takkan bisa menikmati syurga
Tanpa IKHLAS dihatinya
Sesungguhnya manusia takkan bisa mendekati nikmat-Nya
Tanpa TULUS dihatinya
2. TEPAT WAKTU :
DURASI WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN BUKAN UNTUK DILEWATI NAMUN UNTUK DITEPATI DENGAN DISIPLIN KERJA DENGAN AZAS YANG PERTAMA KALI MENGAJUKAN PELAYANAN HARUS LEBIH DAHULU DILAYANI ATAU DISELESAIKAN APABILA PERSYARATAN LENGKAP (FIRST IN FIRST OUT / FIFO)
3. TUNTAS :
JANGAN TUNDA SAMPAI BESOK APA YANG BISA DIKERJAKAN HARI INI AGAR TUNTAS PELAYANAN, TUNTAS PROGRAM, TUNTAS MASALAH DAN TUNTAS ANGGARAN

KOMITMEN PELAYANAN

PELAYANAN PRIMA MENJADI JIWA SETIAP APARATUR PEMERINTAH KECAMATAN LIMBOTO UNTUK MEMBERIKAN YANG TERBAIK KEPADA MASYARAKAT, KARENA MASYARAKAT ADALAH :

1. Bagian terpenting di dalam Pemerintahan
2. Bukan pengganggu, justru untuk merekalah tujuan kita bekerja
3. merupakan mitra dari pemerintah
4. Urat nadi Pemerintahan
5. Aset Pemerintah yang sebenarnya
6. Datang membawa keinginan – keinginannya dan tugas Pemerintah untuk memenuhi keingingan tersebut
7. Datang bukan untuk diajak berdebat
8. Berhak untuk mendapatkan Pelayanan dengan hormat dan penuh perhatian
9. Ibarat air, Pemerintah ibarat ikan ( Pemerintah tidak dapat berbuat apa – apa tanpa masyarakat)
10. Yang membayar gaji aparat


5. IMROVE (PENINGKATAN)
Aparatur Pemerintah harus melakukan peningkatan kualitas pelayanan secara kontinyu yang meliputi kemampuan untuk memenuhi dan melampaui harapan masyarakat. Untuk perbaikan kualitas pelayanan tersebut perlu diperhatikan masalah kekuatan dan kelemahan dari pelayanan yang intinya sebagai sebrikut : Kekuatan pelayanan meliputi bekerja dengan terorganisir dan sistematis, hubungan kerja yang konstruktif dengan atasan, penyediaan jasa pelayanan yang konsisten, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan serta komunikasi yang baik. Sedangkan Kelemahan pelayanan meliputi tidak adanya umpan balik (Feed Back), kurangnya kominikasi yang baik, sistem peraturan yang rumit (complicated) kurangnya pengetahuan tentang pelayanan yang baik.
Keterampilan aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan (contact skill) maupun hubungan aparatur pemerintah dengan masyarakat adalah sangat penting. Oleh karena itu peningkatan kualitas pelayanan adalah wajib bagi setiap aparatur pemerintah.
Contoh : seluruh aparatur pemerintah harus benar-benar memperhatikan dan meningkatkan kualitas pelayanan denagn terys dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dari waktu kewaktu.
6. CARE (PERHATIAN)
Aparatur Pemerintah harus memeprlakukan masyarakat dengan baik tidak perlu memenagkan argumentasi dengan masyarakat. Keinginan masyarakat adalah pelayanan, mereka tidak peduli dengan masalah yang ada, mereka hanya peduli tentang bagaimana mereka diperlakukan secara khusus. Memberikan perhatian kepada masyarakat berarti menjadikan Kantor Camat Limboto sebagai lembaga Pemerintah yang bersifat User Frendly, dimata masyarakat kualitas meliputi ukuran-ukuran sebagai berikut :
- Raliability yaitu kemamuan untuk memebreikan pelayanan sesuai yang diinginkan.
- Assurance yaitu pengetahuan dan kesopansantuan serta kemapuan aparatur pemerintah untuk meyakinkan.
- Empathy yaitu tingkat perhatian dan atensi inividual uyang diberikan kepada masyarakat.
- Responsivenes yaitu kemampuan untuk membantu masyarakat dan pemberian pelayanan yang cepat.
- Tangible yaitu penyediaan fasilitas fisik dan perlengkapan serta penampilan pribadi.
7. EMPOWER (PEMBERDAYAAN)
Untuk terlaknanya Empower diperlukan kegiatan yang menjamin bahwa paratur Pemerintah dapat memainkan peran yang penuh didalam memajukan dan mengembangkan lembaga pemerintahan, dimana Empower dimungkinkan. Sehingga seluruh aparatur pemerintah dapat menggunakan kemampuan dan pengetahuannya secara penuh.
Startegi yang diterapkan adalah bahwa mereka yang memperoleh Empowerment adalah mereka yang dengan cepat dan praktis dapat memecahkan masalah-masalah dengan segera.
Selanjutnya beberapa prinsip yang perlu dikembangkan Empowerment adalah sebagai berikut :
1. Membuat para aparatur pemerintah bertanggung jawab (responsible) dan mampu untuk merespons (respons-able). Apabila setiap aparatur pemerintah Kecamatan Limboto memiliki rasa tanggung jawab, maka berarti Kantor Camat Limboto bisa memiliki iklim yang bisa membuat setiap orang mampu untuk merespons.
2. Belajarlah dari kesalahan
3. Perangsang, pengakuan dan penghargaan (incentive, recognition anda reward). Penghargaan dapat diekspresikan dengan pemberian barang atau uang.
Contoh : setiap aparatur pemerintah diberikan tanggung jawab untuk memeriksa kemajuan bagian kerja masing-masing.
















BAB IV
PROSEDUR DAN DAFTAR LAYANAN PUBLIK
KANTOR KECAMATAN LIMBOTO



IV.1 MANUAL PROSEDUR LAYANAN

1. MANUAL PROSEDUR
PERIZINAN

A. Judul : Perizinan
B. Tujuan :
1. Memberikan Kepastian Hukum kepada masyarakat
2. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha
3. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ke tiga
C. Penanggung Jawab : Kepala Seksi Pelayanan Umum
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Rekomendasi Kelurahan
3. Pelunasan PBB Lokasi Usaha Untuk Tahun Berjalan
4. Keterangan Peninjauan Lokasi
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan perizinan di Kantor Camat Limboto yakni :
a. Izin Usaha Penjualan Pulsa Elektronik, Counter, Minyak Tanah, Bensin, Solar/Botol Omzet Rp.5.000.000,- Kebawah
b. Izin Penutupan Jalan Pada Ruas Jalan Tertentu, Waktu Tertentu Berhubungan Dengan Kondisi Dan Kegiatan Tertentu
c. Izin Pedagang Kaki Lima (Pkl) Yang Berada Dipinggiran Jalan Umum
d. Izin Perkebunan Rakyat Dibawah 5 Hektar
e. Izin Olahraga Berburu (Hewan Yang Tidak Dilindungi)
f. Izin Dan Pengawasan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum 3/4 Dari Pajak Terpungut
g. Izin Pemutaran Film/Layar Tancap
h. Izin Perkemahan Tingkat Kecamatan
i. Izin Penelitian Akademis
2. Rekomendasi Kelurahan yakni Surat pengantar dari dari Lurah yang memberikan keterangan bahwa usaha dari pemohon adalah benar adanya berlokasi di Kelurahan
3. Pelunasan PBB adalah Surat bukti pembayaran PBB berupa Tanda Terima Setoran dari BRI untuk tanah dan bangunan lokasi usaha
4. Keterangan Peninjauan Lokasi adalah Surat keterang dari tim peninjauan lokasi yang menyatakan bahwa sanya usaha yang diajukan oleh pemohon memenuhi persyaratan dilampiri dengan peta/gambar lokasi
F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan kepada bupati untuk mendapatkan surat Isin Usaha
2. Pemohon mendatangi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani oleh Lurah
3. Pemohon melunasi PBB untuk tanah lokasi apabila belum dibayar
4. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha
5. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika berkas lengkap dari kelurahan
6. Tim Peninjau lokasi mengecek kebenaran lokasi dan membuat peta/gambar lokasi
7. Camat mengeluarkan surat izin Usaha dari pemohon
G. Biaya : Biaya pengurusan Surat Izin Usaha adalah Rp. 10.000 untuk leges/jasa ketatausahaan
H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : Perbup No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemda Kab gorontalo



2. MANUAL PROSEDUR
REKOMENDASI


A. Judul : Rekomendasi
B. Tujuan :
1. Memberikan Surat Keterangan kepada masyarakat tentang kegiatan masyarakat yang membutuhkan layanan berupa Surat Izin dari Pemerintah daerah
2. Merupakan persyaratan legitimasi dari pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin prinsippastian Hukum kepada masyarakat
3. Merupakan persyaratan dari pihak ketiga seperti Bank atau Non Bank untuk memberikan bantuan modal
4. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha
C. Penanggung Jawab : Kepala Seksi Pelayanan Umum
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Rekomendasi kelurahan
3. Rekomendasi Diknas terkait
4. Keterangan Peninjauan lapangan
5. Surat tanah
6. Pelunasan PBB Tahun berjalan
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan Rekomendasi di Kantor Kecamatan Limboto yakni :
a. Rekomendasi Dalam Pengajuan Kredit, Baik Pada Bank Maupun non bank
b. Rekomendasi Pengurusan KTP/KK
c. Rekomendasi Akta Kelahiran/Akta Kematian
d. Rekomendasi Penertiban Izin Sekolah Swasta
e. Rekomendasi Terhadap Pembangunan Menara, Tower, Dan Bangunan Fisik Lainnya
f. Rekomendasi Izin Usaha Air Mineral
g. Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Berdasarkan Tata Ruang Wilayah Dan Tata Guna Lahan
h. Rekomendasi Izin Lokasi Terhadap Calon Lokasi Terhadap Tempat Pembuangan Akhir Sampah
i. Rekomendasi Lokasi Kegiatan Pengembangan Pertanian, Peternakan Dan Perikanan
j. Rekomendasi Terhadap Usulan/Permohonan Bantuan Masyarakat Baik Untuk Kepentingan Pribadi Maupun Organisasi
k. Rekomendasi Penertiban Izin Pendirian Rumah Ibadah
l. Rekomendasi izin keramaian
m. Rekomendasi Peserta Untuk Mengikuti Kegiatan Program Magang Dan Studi Banding Dalam Rangka Pembangunan Usaha, Peningkatan Sumber Daya Manusia Baik Bagi Organisasi Pemerintahan
n. Rekomendasi Pengusulan Badan Hukum Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) dan Kelompok Usaha Simpan Pinjam ( KUSP ) yang ada dimasyarakat.
2. Rekomendasi Kelurahan yakni Surat pengantar dari Lurah yang memberikan keterangan bahwa usaha dari pemohon adalah benar adanya berlokasi di Kelurahan
3. Keterangan Tanah adalah surat bukti kepemilikan tanah atas usaha/kegiatan pemohon
4. Pelunasan PBB adalah Surat bukti pembayaran PBB berupa Tanda Terima Setoran dari BRI untuk tanah dan bangunan lokasi usaha
5. Keterangan Peninjauan Lokasi adalah Surat keterang dari tim peninjauan lokasi yang menyatakan bahwa sanya usaha yang diajukan oleh pemohon memenuhi persyaratan dilampiri dengan peta/gambar lokasi
F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan kepada bupati untuk mendapatkan surat Izin Usaha
2. Pemohon mendatangi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani oleh Lurah
3. Pemohon melunasi PBB untuk tanah lokasi apabila belum dibayar
4. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Rekomendasi berupa Surat Keterangan kegiatan/usaha pemohon
5. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika berkas lengkap dari kelurahan
6. Tim Peninjau lokasi mengecek kebenaran lokasi dan membuat peta/gambar lokasi
7. Camat mengeluarkan surat Rekomendasi dari pemohon
G. Biaya : Biaya pengurusan Rekomendasi adalah Rp. 10.000 untuk leges/jasa ketatausahaan
H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : Perbup No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemda Kab gorontalo



3. MANUAL PROSEDUR
DISPENSASI




A. Judul : Perizinan
B. Tujuan :
1. Memberikan Kepastian Hukum kepada masyarakat
2. Merupakan persyaratan untuk legitimasi suatu kegiatan/usaha masyarakat
3. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha/kegiatan
4. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ke tiga
C. Penanggung Jawab : Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Rekomendasi Kelurahan
3. Rekomendasi Instansi terkait
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan Dispensasi di Kantor Camat Limboto yakni : Pernikahan Dibawah 10 Hari
2. Rekomendasi Kelurahan yakni Surat pengantar dari dari Lurah yang memberikan keterangan bahwa pemohon adalah benar adanya penduduk di Kelurahan dan belum pernah menikah
3. Rekomendasi Instansi terkait yakni surat keterangan dari Kantor Urusan Agama yang menyatakan kel;ayakan dari permohonan pemohon
F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan kepada Camat untuk mendapatkan Dispensasi pernikahan yang dilaporkan pelaksanaannya dibawah 10 hari
2. Pemohon mendatangi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan belum menikah
3. Pemohon mendatangi Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan Surat Pengantar kepala KUA
4. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Jasa Dispensasi
5. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika berkas lengkap dari kelurahan dan KUA
6. Camat mengeluarkan surat Dispensasi Pernikahan dari pemohon
G. Biaya : Biaya pengurusan Surat Dispensasi adalah Rp. 10.000 utnuk leges/jasa ketatausahaan



H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : PP No. 9 tahun 1975 jo Peraturan Mentri Agama RI No. 11 tahun 2007


4. MANUAL PROSEDUR
LEGALISASI



A. Judul : Legalisasi
B. Tujuan :
1. Memberikan Keterangan tentang keabsahan/keaslian dari surat berharga masyarakat
2. Memberikan Kepastian Hukum kepada masyarakat
3. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha/kegiatan
4. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ke tiga
C. Penanggung Jawab : Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Surat berharga asli milik pemohon
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan Legalisasi di Kantor Camat Limboto yakni :
a. Legalisasi KTP/KK
b. Legalisasi Akta Kelahiran/Akta Kematian
c. Legalisasi Buku Nikah
2. Surat berharga asli milik pemohon adalah KTP/KK, Akta Kelahiran/Akta Kematian dan Buku nikah yang asli untuk pencocokan data pemohon
F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan kepada Camat untuk mendapatkan Legalisasi
2. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Legalisasi
3. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika menunjukan surat berharga asli yang akan dilegalisasi
4. Camat mengeluarkan melegalisasi surat berharga dari pemohon
G. Biaya : Biaya pengurusan Legalisasi adalah Rp. 10.000 utnuk leges/jasa ketatausahaan


H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : Perbup No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemda Kab gorontalo






5. MANUAL PROSEDUR
SURAT KETERANGAN




A. Judul : Surat Keterangan
B. Tujuan :
1. Memberikan Keterangan tentang usaha/kegiatan masyarakat
2. Memberikan kepastian Hukum kepada masyarakat
3. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha
4. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ke tiga
C. Penanggung Jawab : Kepala Pemberdayaan Masyarakat desa
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Rekomendasi kelurahan
3. Rekomendasi instansi terkait
4. Keterangan Peninjauan Lokasi
5. Surat Tanah
6. Pelunasan PBB Tahun berjalan
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan perizinan di Kantor Camat Limboto yakni :
a. Domisili
b. Keterangan Usaha
c. Keterangan IMB
d. Surat KeteranganTidak Mampu
e. Beras Miskin
f. Ahli Waris
g. Izin Pemutaran Film/Layar Tancap
2. Rekomendasi Kelurahan yakni Surat pengantar dari Lurah yang memberikan keterangan bahwa usaha dari pemohon adalah benar adanya berlokasi di Kelurahan
3. Rekomendasi Instansi terkait adalah keterangan dari dinas teknis tentang kelayakan maupun kesesuaian data dengan milik pemohon
4. Keterangan Peninjauan Lokasi adalah Surat keterang dari tim peninjauan lokasi yang menyatakan bahwa sanya usaha yang diajukan oleh pemohon memenuhi persyaratan
5. Keterangan Tanah adalah surat bukti kepemilikan tanah atas usaha/kegiatan pemohon
6. Pelunasan PBB adalah Surat bukti pembayaran PBB berupa Tanda Terima Setoran dari BRI untuk tanah dan bangunan lokasi usaha

F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan kepada bupati untuk mendapatkan surat Izin Usaha/kegiatan
2. Pemohon mendatangi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha/kegiatan yang ditandatangani oleh Lurah
3. Pemohon mendatangi Kantor dinas terkait untuk mendapatkan keterangan kelayakan teknis dan atau kesesuaian data
4. Pemohon melunasi PBB untuk tanah lokasi apabila belum dibayar
5. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Surat Keterangan
6. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika berkas lengkap dari kelurahan
7. Tim Peninjau lokasi mengecek kebenaran lokasi dan membuat peta/gambar lokasi
8. Camat mengeluarkan surat Keterangan dari pemohon
G. Biaya : Biaya pengurusan Surat Keterangan adalah Rp. 10.000 utnuk leges/jasa ketatausahaan
H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : Perbup No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemda Kab gorontalo




6. MANUAL PROSEDUR
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH




A. Judul : Pejabat Pembuat Akta Tanah
B. Tujuan :
1. Memberikan kepastian Hukum kepada masyarakat tentang status kepemilikan tanah
2. Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menempati/memiliki tanah
3. Menjadi dasar untuk mengeluarkan Sertifikat Tanah oleh Pertanahan
4. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ke tiga
C. Penanggung Jawab : Kepala Pemberdayaan Masyarakat desa
D. Persyaratan :
1. Permohonan
2. Foto copi KTP Pihak I dan Pihak ke II
3. Surat pernyataan Pihak I dan Pihak ke II
4. SPPT Tahun Berjalan
5. Akta Jual Beli/Sertifikat/Surat Keterangan Lainnya
6. BPHTB
7. Materai 6 Lembar Rp. 6.000
E. Definisi :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau pemohon mengenai jasa layanan PPAT di Kantor Camat Limboto yakni :
a. Akta Jual Beli
b. Akta Hibah
c. Akta Pembagian Hak Bersama
d. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
2. Foto Copy KTP adalah copian dari bukti identitas diri para pihak, baik pihak I maupun pihak ke II
3. Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan perjanjian Jual Beli / Pemberian (hibah) / Pembagian Hak Bersama / Pelepasan Hak atas Tanah antara Pihak I dan pihak ke II yang disaksikan oleh aparat Kelurahan
4. SPPT tahun berjalan adalah Surat Pemberitahuan Penetapan tahunan Pajak
5. Akta Jual Beli/Sertifikat/Surat Keterangan Lainnya adalah blanko resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan nasional
6. BPHTB adala Bea Perolehan Hak tanah bangunan adalah pajak yang dibayarkan melalui BRI atas transaksi yang melebihi nilai Rp. 10.000.000 di kali 5 %
7. Materai 6 Lembar Rp. 6.000

F. Prosedur :
1. Pemohon membuat permohonan untuk mendapatkan pelayanan jasa PPAT
2. Pemohon mendatangi Kantor Kelurahan untuk memperoleh Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan perjanjian Jual Beli / Pemberian (hibah) / Pembagian Hak Bersama / Pelepasan Hak atas Tanah antara Pihak I dan pihak ke II yang disaksikan dan ditandatangani oleh aparat Kelurahan
3. Pemohon melunasi PBB untuk tanah lokasi apabila belum dibayar
4. Pemohon melampirkan SPPT tahun berjalan yang diperoleh di Kantor kelurahan
5. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan jasa layanan ke PPAT-an
6. Pemohon akan dilayani oleh petugas layanan Kantor Kecamatan ketika berkas lengkap dari kelurahan
7. Tim Peninjau lokasi mengecek kebenaran lokasi dan membuat peta/gambar lokasi
8. Pemohon membayarkan BPHTB sesuai ketentuan
9. Camat selaku PPATS mengeluarkan Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari pemohon

G. Biaya : Biaya pengurusan layanan PPAT adalah 1 % dari nominal transaksi
H. Waktu : Waktu pengurusan berkas setelah lengkap adalah 10 Menit
I. Dasar Hukum : PP No. 24 Tahun 1997 Tentang PPAT



IV.2 DAFTAR UMUM PELAYANAN

DAFTAR PELAYANAN PUBLIK
KANTOR CAMAT LIMBOTO

JENIS LAYANAN KEGIATAN LAYANAN PERSYARATAN WAKTU PELAYANAN BIAYA DASAR HUKUM




P
E
R
I
Z
I
N
A
N Izin Usaha Penjualan Pulsa Elektronik, Counter, Minyak Tanah, Bensin, Solar/Botol Omzet Rp.5.000.000,- Kebawah
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan
Pelunasan PBB Lokasi Usaha Untuk Tahun Berjalan
Keterangan Peninjauan Lokasi
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemda Kab gorontalo
Izin Penutupan Jalan Pada Ruas Jalan Tertentu, Waktu Tertentu Berhubungan Dengan Kondisi Dan Kegiatan Tertentu Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Pedagang Kaki Lima (Pkl) Yang Berada Dipinggiran Jalan Umum
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Perkebunan Rakyat Dibawah 5 Hektar
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Olahraga Berburu (Hewan Yang Tidak Dilindungi)
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Dan Pengawasan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum 3/4 Dari Pajak Terpungut
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Pemutaran Film/Layar Tancap
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Perkemahan Tingkat Kecamatan
Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Izin Penelitian Akademis Permohonan
Pengantar Diknas Kecamatan
Rekomendasi Kelurahan
Perbup No. 2 Tahun 2009
R
E
K
O
M
E
N
D
A
S
I Rekomendasi Dalam Pengajuan Kredit, Baik Pada Bank Maupun non bank
Permohonan
Rekomendasi Lurah
Persyaratan Bank/non bank
Pelunasan PBB tahun Berjalan
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Pengurusan KTP/KK Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Akta Kelahiran/Akta Kematian Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Penertiban Izin Sekolah Swasta
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Rekomendasi Diknas Cabang
Keterangan Peninjauan lapangan
Surat tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 1 Hari Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Terhadap Pembangunan Menara, Tower, Dan Bangunan Fisik Lainnya
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 1 Hari Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Izin Usaha Air Mineral
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009


Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Berdasarkan Tata Ruang Wilayah Dan Tata Guna Lahan
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 1 Hari Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Izin Lokasi Terhadap Calon Lokasi Terhadap Tempat Pembuangan Akhir Sampah
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 1 Hari Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Lokasi Kegiatan Pengembangan Pertanian, Peternakan Dan Perikanan
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 1 Hari Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Terhadap Usulan/Permohonan Bantuan Masyarakat Baik Untuk Kepentingan Pribadi Maupun Organisasi
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Penertiban Izin Pendirian Rumah Ibadah
Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi izin keramaian Permohonan
Rekomendasi kelurahan
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Peserta Untuk Mengikuti Kegiatan Program Magang Dan Studi Banding Dalam Rangka Pembangunan Usaha, Peningkatan Sumber Daya Manusia Baik Bagi Organisasi Pemerintahan Permohonan
Rekomendasi kelurahan
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Rekomendasi Pengusulan Badan Hukum Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) dan Kelompok Usaha Simpan Pinjam ( KUSP ) yang ada dimasyarakat. Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 60 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009



D
I
S
P
E
N
S
A
S
I Pernikahan Dibawah 10 Hari Permohonan
Rekomendasi Kelurahan
Rekomendasi KUA 10 Menit Rp. 10.000 PP No. 9 tahun 1975 jo Peraturan Mentri Agama RI No. 11 tahun 2007
L
E
G
A
L
I
S
A
S
I KTP/KK KTP/KK Asli
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Buku Nikah Buku Nikah Asli 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
S
U
R
A
T

K
E
T
E
R
A
N
G
A
N Domisili Permohonan
Rekomendasi Kelurahan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Keterangan Usaha Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan 10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Keterangan IMB Permohonan
Rekomendasi kelurahan
Keterangan Peninjauan Lokasi
Surat Tanah
Pelunasan PBB Tahun berjalan Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009
Surat KeteranganTidak Mampu Permohonan
Rekomendasi Kelurahan
Rekomendasi Puskesmas 10 Menit GRATIS Perbup No. 2 Tahun 2009
Beras Miskin Data KK Miskin BPS 10 Menit GRATIS
Ahli Waris Permohonan
Rekomendasi kelurahan
10 Menit Rp. 10.000 Perbup No. 2 Tahun 2009




P
P
A
T Akta Jual Beli Foto copi KTP Pihak I dan Pihak ke II
Surat pernyataan Pihak I dan Pihak ke II
SPPT Tahun Berjalan
Akta Jual Beli/Sertifikat/Surat Keterangan Lainnya
BPHTB
Materai 6 Lembar Rp. 6.000 1 Hari 1 % (PPAT)






5 % X OP
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang PPAT
Akta Hibah Foto copi KTP Pihak I dan Pihak ke II
Surat pernyataan Pihak I dan Pihak ke II
SPPT Tahun Berjalan
Akta Jual Beli/Sertifikat/Surat Keterangan Lainnya
BPHTB
Materai 6 Lembar Rp. 6.000 1 Hari 1 % (PPAT)






5 % X OP
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang PPAT
Akta Pembagian Hak Bersama Foto copi KTP Pihak I dan Pihak ke II
Surat pernyataan Pihak I dan Pihak ke II
SPPT Tahun Berjalan
Akta Jual Beli/Sertifikat/Surat Keterangan Lainnya
BPHTB
Materai 6 Lembar Rp. 6.000 1 Hari 1 % (PPAT)






5 % X OP
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang PPAT
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Keterangan Kepemilikan Tanah
Keterangan Tanah tidak dalam Sengketa
Keterangan Peninjauan Lapangan
Rekomendasi Kelurahan 60 Menit 1 % (PPAT)






5 % X OP
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang PPAT





























IV.3 DAFTAR PELAYANAN




BAB V
PENUTUP

Demikian Panduan Pelayanan Prima ini dibuat untuk menjadi pegangan bagi seluruh petugas pelayanan masyarakat dan seluruh pegawai di lingkungan kantor Kecamatan Limboto dalam memberikan pelayanan di Kantor Kecamatan Limboto.
Semoga dengan adanya panduan ini akan lebih meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di Kantor Kecamatan Limboto sebagai pusat pelayanan public (centre of public cervice) dan/atau sebagai Pusat pelayanan masyarakat (puspenmas)
Terima kasih




CAMAT LIMBOTO


MUHTAR T.S. NUNA, SSTP, ME
PEMBINA
NIP. 19781205 1997111001



NO URUTNAMA / NIP TEMPAT / TGL LAHIRCPNS TMTPNS TMTGOL RUANG TMTJENIS KELA- MINSTATUS PERKA- WINANAGAMAPENDIDIKAN   JABATAN TMTESELONDIKLAT PENJEJANGAN KURUS 
         TINGKAT PENDIDIKAN JURUSAN TAHUN LULUS     
                
1Muhtar T.S Nuna, SSTP.MELimboto 01/11/199701/08/1999Pembna IV aLKIslam S2Ek. Pemb.2009CamatIII a  
 19781205199711100105/12/1978         28/07/2009   
                
2HAMZAH HASANGorontalo03/01/198308/01/1984Penata Tkt. I III dLKIslamSMEATata Niaga1974SekcamIII b-Diklat petugas teknis koperasi
 19541212198303102612/12/1954  04/01/2006      14/04/2008 -Diklat KB penyuluh koperasi
              -Diklat Audit Supervisi Kredit Koperasi
              -Diklat Petugas Teknis Lapangan
              -Diklat Prajabatan
              -Diklat Pembina Usaha Koperasi
              -Diklat Penyuluh Koperasi Lapangan
              -Diklat Pelatih Simulasi P4
              -Diklat Pembina Akuntansi Koperasi
              -Diklat dalam Propinsi Tentang
               Koperasi
              -Diklat Akuntansi Koperasi
              -Diklat Peningkatan Kapasitas
               Aparatur Kecamatan
              -Diklat GN-KPA
3Sulastri NoorTelaga01/12/195601/03/1979Penata Muda Tkt. I / III dPTKIslamSLTA1974Kasi Kesos    
 19561128197802200328/11/1956  01/01/2006     09/11/2009    
                
4Fatmah Saleh, S.AgGorontalo01/01/198201/09/1983Penata Muda Tkt. IPKIslamS1Tarbiyah1997Kasi Pel.IV  
 380 007 79925/03/1956  III d      Umum   
     01/10/2009      12/04/2007   
                
5Zohra SoreangGorontalo03/03/198601/11/1987Penata Muda Tkt IPKIslamS1Ekonomi2009Kasi TrantibIV  
 19651207198603201107/12/1965  III c      09/11/2009   
     01-10-2009          
6Winarti MahmudLimboto01/03/198601/12/1987Penata III cPKIslamSLTAIPS1984Kasi PemerintahanIV  
 19641216198603200316/12/1964  01/04/2009      09/11/2009   
                
7Asriyanto SY. Koem, SE.MMGorontalo01/01/200501/02/2006Penata Muda Tkt. ILKIslamS2Manejemen2009Kasi PMDIV  
 940 002 20312/01/1976  III b      29/12/2009   
     01/10/2009          
8Victor Asiku, SSTPGorontalo12/01/200311/01/2005Penata Muda III aLKIslamS1Pemerintahan2007Staf   
 010 269 28603/09/1985  10/01/2007          
                
9Hardia L. KidamGorontalo01/08/198526/08/1989Penata Muda Tkt. IPKIslam SLTAIPS1983Staf   
 19630204198508200204/02/1963  III b          
     01/04/2006          
                
10Sartin DahuLimboto04/01/198604/01/1987Penata Muda III aPKIslamSLTABahasa1977Staf   
 19580716198603201116/07/1958  1-4-2009          
                
11Guntur Pakaya, S.SosGorontalo01/10/198701/03/1988Penata Muda Tkt. ILKIslam S1Sospol1984Lurah Kayubulan   
 19630709198803101709/07/1963  III b      15/10/2003   
     01/10/2008          
                
12Sudarmadji HasanLimboto01/01/198001/01/1981Penata Muda Tkt. ILKIslam SLTAIPS1981Lurah Kayumerah   
 010 161 52415/07/1960  III b      13/01/2009   
     01/05/2009          
                
13Abd. Zakir Neo, SSTP.MSI Gorontalo01/12/200101/08/2003Penata Muda Tkt. IL-IslamS2Pemerintahan2008Lurah Dutulanaa   
 19820829200112100629/08/1982  III b      13/01/2009   
     01/04/2009          
                
14Hastomo Musa, SSTPManado01/12/200201/10/2006Penata Muda III aLKIslamS1Pemerintahan Lurah Hunggaluwa   
 19840819200212100319/08/1984  01/10/2006          
                
15Moh. Zufri Damima, SSTPTibawa01/12/200101/08/2003Penata Muda III aL IslamS1Pemerintahan2005Lurah Bulota   
 19830715200112100315/07/1983  01/10/2005      29/05/2009   
                
16Marzan Yusuf, SSTPGorontalo01/12/200201/10/2006Penata Muda III aL IslamS1Pemerintahan2006Lurah Biyonga   
 19830206200212100106/02/1983  01/10/2006      29/05/2009   
                
17Chandra Putra, SSTPLuwuk  Penata Muda Tkt. ILKIslamS1Pemerintahan Lurah Hutuo   
 19840304200212100104/03/1984  III b          
                
18Vera Vebrianti Luawo, SELimboto  Penata Muda III aPKIslamS1  Staf   
 19780822200604201522/08/1978             
19Sri Yanti DjahunoGorontalo 01//04/199901/06/2001Penata Muda III aPKIslamD 3Akuntansi1991Staf Kel. Bulota   
 19691230199903200230/12/1969             
                
                
20Irfan AnggeGorontalo01/02/199301/01/1995Pengatur Tkt. I II dLKIslamSLTAIPS1988Lurah Bolihuangga   
 19762121199302100212/02/1967  01/10/2006      12/08/2006   
                
21Anneke Paula RantungManado03/01/199020/02/1992Pengatur Tkt. I II dPKKristenSLTAIPA1981Staf   
 19670426199003200626/04/1967  01/10/2008          
                
22Evi LamatenggoLimboto01/01/199401/05/1995Pengatur Tkt. I II dPKIslamSMEAAkuntansi1981Staf   
 560 014 23823/10/1970  01/04/2006          
                
23Yana PolontaloHutuo02/01/198603/01/1986Pengatur tkt. I II dPKIslamPGA 1973Staf   
 010 187 01714/05/1965             
                
24Yudan PuluhulawaBatudaa01/02/1986 Pengatur II cLKIslamSLTAIPS1983Lurah Bongohulawa   
 19671004198602100204/10/1967         13/01/2009   
                
25Masri ArsyadKwandang12/06/198627/05/1987Pengatur II cLKIslamSLTABahasa1982Staf   
 19620606198204100311/06/1962  1-4-          
                
26Emus YasinLimboto01/09/200001/08/2002Pengatur Muda Tkt ILKIslamSLTA 1992Lurah Malahu   
 19710108200009100108/04/1971  II b      27/12/2005   
     01/10/2008          
                
27Humaid SoreangGorontalo  Pengatur Muda Tkt ILKIslamSPP  Staf   
 19721010200009100110/10/1972  II b          
     01/04/2008          
                
28Husain R. PakayaGorontalo01/11/200001/05/2002Pengatur Muda Tkt ILKIslamSLTA 1992Lurah Hepuhulawa   
 19650115200009100115/01/1965  II b      27/12/2005   
     01/09/2007          
                
30Rabia WagafirGorontalo 01/02/1981Pengatur Muda Tkt IPKIslamSMP 2001Staf   
 010 133 44407/08/1960  01/10/2006          
                
30Herlinda MansurLimboto01/04/200601/02/2008Pengatur Muda II aPKIslam SLTAPerkantoran1999Staf   
 1981010520060421801/05/1981  01/01/2008          
                
31Usman T. Lamalani28/12/196801/01/200701/01/2008Pengatur Muda II aLKIslamSLTA  Staf   
 197611032007011012   01/02/2008          
                
                
32Ibrahim AhmadLimboto01/01/200801/01/2009Pengatur Muda II aLKIslamSPPPertanian1992Staf   
 940 008 92329/08/1973  01/01/2008          
                
33Mahyudin MuntalaLimboto01/01/200701/01/2008Pengatur Muda II aLKIslamSMAIPA1990Staf   
 19690520200701103920/05/1969  01/08/2008          
                
34Syamsudin DimutuloGorontalo01/01/198107/05/1981Pengatur Muda II aLKIslamSD 1969Staf   
 010 133 40113/12/1955  01/10/1997          
                
35Aten PakayaGorontalo01/01/200801/01/2009Pengatur Muda II aL-IslamSLTAIPS1986Staf   
 940 008 91412/04/1966  01/01/2008          
                
36Farida AhasaSumalata01/01/200801/05/2009Pengatur Muda II aPKIslamSLTAIPS1994Staf   
 940 008 91729/10/1976  01/01/2008          
                
37Dewi TanangoGorontalo 01/01/1981Pengatur Muda II aPKIslamSMP 1974Staf   
 010 133 44810/08/1961  01/01/1997          
                
38Fatmah MabungaLimboto01/01/200801/05/2009Pengatur Muda II aPKIslamSMAIPS Staf   
 940 008 87114/06/1975  01/01/2008          
                
39Karsum TemanLimboto01/01/200801/05/2009Pengatur Muda II aPKIslamSLTABudaya1992Staf   
 940 008 97102/08/1972  01/01/2008          
                
40Empi RasyidDutlanaa01/01/200701/08/2008Pengatur Muda II aLKIslamSLTAIPA1975Staf   
 19761103200701101203/11/1976  01/08/2008          
                
41Risna RadjuLimboto01/01/2009 Pengatur Muda II aPKIslamSLTABahasa2001Staf   
 19830608200901200408/06/1983  01/01/2009          
                
42Midun RadjakLimboto01/01/198101/03/1981Pengatur Muda II aLKIslamSD 1970Staf   
 010 133 32117/01/1957  25/07/1998          
                
43Yulin Abd. HasanLimboto01/01/200701/08/2008Pengatur Muda II aPKIslamSMAIPS2001Staf   
 19810704200701200407/06/1981  01/01/2008          
                
45Susanti KadirKwandang01/01/200701/08/2008Pengatur Muda II aPKIslammSMKManajemen1998Staf   
 19800819200701200619/08/1980  01/01/2008          
                
                
46Rianti H. NaniLimboto01/01/200701/08/2008Pengatur Muda II aPKIslamSMKManajemen1998Staf   
 19770104200701201211/04/1977  01/01/2008          
                
47Iwin P. IsmailLimboto01/01/200701/08/2008Pengatur Muda II aPKIslamSLTAIPS1993Staf   
 19740125200701202125/04/1974  01/01/2008          
                
48Paris YasinLimboto01/01/200701/01/2008Pengatur Muda II aLKIslamSTMBangunan2000Staf   
 19780706200701102107/06/1978  01/01/2008          
                
49Lukman Isa HaridjiLimboto01/01/200701/08/2008Pengatur Muda II aL-IslamSMEAManajemen1998Staf   
 19760827200701100927/08/1976  01/01/2008    Bisnis     
                
50Fatmah P. LantowaLimboto01/01/200701/08/2008Pengatur Muda II aPKIslamSLTASosial1989Staf   
 19681027200701200127/10/1968  01/01/2008          
                
51Rabia Saha PanjuLimboto01/01/200701/08/2008Pengatur Muda II aPKIslamSLTAIPS1990Staf   
 19701212200701200712/12/1970  01/08/2008          
                
52Farida HilumaloLimboto01/01/200701/08/2008Pengatur Muda II aPKIslamMANSyariah1982Staf   
 19630715200701200715/07/1963  01/08/2008          
                
53Syaiful AjunaHutuo01/01/200701/08/2008Pengatur Muda II aLKIslamSLTAIPS1985Staf   
 19660418200701102218/04/1966  01/08/2008          
                
54Merlin Abubakar ZainLimboto01/01/2009 Pengatur Muda II aPKIslamSMEAPerkantoran1994Staf   
 19760320200901200120/05/1976  01/01/2009          
                
55Suleman SayediIsimu01/02/1990 Juru I cLKIslamSD 1972Lurah Tenilo   
 560 012 69208/02/1957             
                
56Daud IsaLimboto01/02/198801/02/1989Juru Tkt. I / I dLKIslamSMAIPS1983Staf   
 131 742 67703/01/1964             
                
57Since B. TunaLimboto01/01/200701/01/2008Juru I cPKIslamSMP 1988Staf   
 19700225200701201725/02/1970             
                
58Anton YasinLimboto01/01/2010 Pengatur Muda II aLKIslamSLTAIPS20020Staf   
 19680505201001100205/05/1968  01/01/2010          
                
                
59Sudirman NaniLimboto  Pengatur Muda II aLKIslamSMAIPS1990Staf   
 197013/03/1970             
                
60Lasni Anggraini M. Nuwa, SHGorontalo01/01/2010 Pengatur Muda III aPKIslam S1Ilmu Hukum2006Staf   
 19830115201001200315/01/1983  01/01/2010          
                
61Nasmi Panala, SH12/06/198401/01/2010 Pengatur Muda III aL-Islam S1Hukum2007Staf   
 198406122010011005   01/01/2010    Perdata     
                
62Hairunissawati BakariGorontalo01/01/200701/05/2008Penata Muda III aP-IslamS1Manajamen2009Staf   
 19880601200701200101/06/1988       Keuangan     
          Daerah     
                
63Ikram InitaTibawa01/01/2010 Pengatur Muda II aLKIslamSLTAIPS2000Staf   
 19811117201001100217/11/1981  01/01/2010          
                
64Frengki GobelGorontalo01/01/2010 Juru I cLKIslamSMP 1987Staf   
 19720103201001100103/01/1972             
                
               

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

TERUSKAN

Seandainya ku tak menerima
Pernyataan cintamu kepadaku

#
Kaulah yang memahami
Kaulah yang menghargai
Arti sebagai seorang kekasih

S’ratus kisah cinta kulalui
Kutetapkan berlabuh di hatimu

Back to #

Chorus
Ku minta teruskan… Teruskan…
Perhatianmu teruskan… Teruskan…
apa yang tlah kau lakukan selama ini
Memenuhi s’gala yang kuinginkan

Ku minta teruskan… Teruskan…
Perbuatanmu teruskan… Teruskan…
Semua rasa dan syarafku turut merestui
Ku minta padamu teruskan


Koleksi Gigi yang lain.
Mp3 Download & Lirik Lagu Gigi – Restu Cinta
Gambar Artis Indonesia